Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menghadirkan tersangka DD (lingkaran merah) saat menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak disabilitas. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi mengungkap motif pelaku DD (57) melakukan tindak kekerasan dengan mencabuti kuku kaki M (13), anak disabilitas di Kabupaten Sukabumi. Tersangka DD mengaku kesal terhadap korban M yang kerap melepas hewan ternak miliknya.

"Jadi tersangka emosi dengan seringnya korban yang suka mengeluarkan hewan ternak milik tersangka dari dalam kandang tanpa sepengetahuannya sehingga dirinya harus mencari kembali hewan yang dilepas korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam konferensi pers di ruang Command Presisi Polres Sukabumi, Selasa (7/12/2021).

AKBP Dedy menyatakan, modus operandi tersangka DD melakukan kekerasan terhadap korban yang berinisial M (13) yang merupakan anak penyandang disabilitas, dengan cara mengikat korban dengan menggunakan tali. 

"Saat itu korban yang sudah terikat lalu tersangka mengeluarkan alat cukur jenggot dan mengiris kuku jari kaki korban, sedikit demi sedikit sampai terkelupas hingga mengeluarkan darah sampai akhirnya kuku jari korban terlepas," ujar Dedy.

Kapolres Sukabumi menuturkan, tersangka tidak puas sampai di situ. "Tersangka lalu mengambil korek gas lalu menyalakannya dan menyundutkan ke bagian atas samping kiri bibir korban," tutur Kapolres Sukabumi. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network