Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Sukabumi berupa senjata tajam. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network