Oknum wartawan tersangka pemerasan terhadap kepala desa di Purwakarta terancam hukum lima tahun penjara. (Foto: Ilustrasi)

PURWAKARTA, iNews.id - Polres Purwakarta masih menyelidiki kasus pemerasan oknum wartawan terhadap kepala desa. Keempat pelaku yang ditangkap pada Senin 10 Oktober 2022 lalu itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Keempat tersangka sudah ditahan di Polres Purwakarta. Proses penyidikan masih lanjut," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen saat dihubungi MNC Portal, Kamis (13/10/2022).

Para tersangka terancam dikenai pasal berlapis yaitu pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan, 369 ayat 1 tentang ancaman kekerasan atau 378 jo 65 ayat 1 Jo 55 ayat 1 tentang penipuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, keempatnya terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.  

Polisi saat ini mendapat desakan dari sejumlah kepala desa di Purwakarta agar ke empat tersangka segera dibawa ke meja hijau. Pasalnya, tidak sedikit para kepala desa yang jadi korban akibat masifnya ulah kelempok masyarakat yang mengaku wartawan di Purwakarta.

Kelompok ini datang menemui para kepala desa dengan mengaku ingin mengonfirmasi sebuah kasus dugaan korupsi yang terjadi di desa. Setelah berhasil menemui kepala desa mereka meminta uang dengan mengancam akan mempublikasikan kasus yang terjadi tersebut ke media massa. Padahal para kepala desa sudah membantahnya. 

Saat ini sejumlah kepala desa, termasuk mereka yang pernah jadi korban satu persatu mendatangi Mapolres Purwakarta untuk meberikan bukti atas pemerasan yang dilakukan empat tersangka. Para kepala desa diperas uang hingga belasan juta rupiah. Polisi juga didesak menangkap pelaku lain yang masih satu komplotan dengan empat tersangka yang berhasil ditangkap tersebut. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network