Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang (kiri) saat konferensi pers perkembangan penyidikan kasus arisan bodong. (FOTO: Humas Polda Jabar)

AKBP Adanan Mangopang menyatakan, korban penipuan modus arisan bodong itu tinggal di Kota/Kabupaten Bandung, Sumedang, dan Cianjur. Mereka berasal dari beragam latar belakang pekerjaan.

"Ada beberapa buruh karyawan pabrik yang tertarik karena keuntungan yang dijanjikan pelaku. Walaupun cuman Rp150.000, misalnya, tapi untuk mereka kan cukup berarti. Jadi mereka tertarik untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara singkat," ujar AKBP Adanan.

Diberitakan sebelumnya, MAW dan HTP, pasangan suami istri asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara gegara diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan fiktif alias bodong. Dari praktik penipuan ini, pelaku diduga meraup uang korban sebesar sekitar Rp21 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network