BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap fakta lain terkait kasus penipuan dengan modus arisan online dengan tersangka pasutri MAW (34) dan HTP (35). Untuk menggaet korban, tersangka MAW kerap memamerkan uang di TikTok dan Facebook.
Fakta tersebut disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang. Dengan cara ini, sebanyak 150 orang terpedaya iming-iming pelaku MAW. Total kerugian akibat penipuan modus arisan bodog itu mencapai Rp 21 miliar.
"Di akun TikTok, WhatsApp, dan Facebook, tersangka kerap memamerkan uang. Itu bagian dari modus pelaku untuk menarik perhatian para korban. Korban tergiur dan mengharapkan keuntungan dengan menanamkan sejumlah uang kepada pelaku," kata Kasbudit IV Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar pada Jumat (11/3/2022).
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar arisan bodong Kabupaten Sumedang Jatinangor Sumedang
Artikel Terkait