"Kasus ini terjadi sekitar September 2021. Saat itu tiga pelaku MFA (18), RE (18) dan RY (18) memperkosa korban secara bergiliran. Sebelum melakukan perbuatan keji itu, pelaku mencekoki korban minuman keras jenis arak bali hingga tak sadarkan diri," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (18/04/2022).
Beberapa hari kemudian, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka MFA memperkosa korban di rumahnya. Perbuatan itu diketahui oleh DY (48) ayah kembar MFA. Saat itu,
DA sempat marah dan menendang pelaku MFA. "DA mengusir MFA keluar dari kamar. Setelah pelaku MFA keluar, DY justru memperkosa korban," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Tasikmalaya Kota polres tasikmalaya kota kabupaten tasikmalaya Kota Tasikmalaya tasikmalaya pemerkosaan bergilir dicekoki miras remaja dicekoki miras
Artikel Terkait