Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menginterogasi D, tersangka pelaku curanmor. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

"AT berperan sebagai joki dan mengawasi sekitar lokasi, sedangkan KN berperan sebagai penadah. Saat ini keduanya masih buron," ujar Kapolres Indramayu.

Adapun modus operandinya, terang AKBP M Fahri Siregar, pelaku D yang berperan sebagai eksekutor masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah lalu mengambil sepeda motor korban.

"Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T," terangnya.

AKBP M Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network