INDRAMAYU, iNews.id - Safitri, perempuan pengidap gangguan jiwa yang dikurung di rumahnya selama 12 tahun akhirnya mendapatkan perhatian dari Kementerian Sosial (Kemensos). Perempuan berusia 47 tahun itu dibawa ke RSUD Indramayu untuk menjalani pengobatan, Jumat (13/1/2023).
Kemensos melalui Sentra Phalamartha Sukabumi memberikan perhatian terhadap kasus Safitri, warga Desa Singaraja, Kecamatan, Kabupaten Indramayu tersebut.
Pekerja Sosial Sentra Phalamartha Sukabumi Robert Edward mengatakan, sebelumnya Kemensos mendapatkan laporan dari relawan di Indramayu soal orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dikurung selama 12 tahun.
"Kasus ini sampai ke ibu Menteri Sosial (Tri Rismaharini). Kami ditugaskan membawa ibu Safitri ini ke RSUD Indramayu," kata Robert Edward.
Rencana ke depan, ujar Robert Edward, setelah menjalani perawatan medis selama tujuh hari di RSUD Indramayu, Safitri akan direhabilitasi di Sentra Phalamartha Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
ODGJ ODGJ dikurung idap gangguan jiwa gangguan jiwa pasien gangguan jiwa penderita gangguan jiwa pengidap gangguan jiwa perempuan gangguan jiwa Kabupaten Indramayu kemensos
Artikel Terkait