Suaebah menyatakan, setelah mengetahui kasus yang dialami Safitri, pemerintah desa pun secara cepat mengupayakan berbagai macam kebutuhan dan penanganan.
Salah satunya dengan mengurus administrasi kependudukan dan BPJS untuk keperluan pengobatan Safitri. "Sebelumnya ODGJ ini tidak mempunyai KTP dan KK, namun sudah kami urus dan semuanya sudah beres," ujar Suaebah.
Untuk biaya pengobatan Safitri di rumah sakit semuanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. "Tapi sementara, karena BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) belum. Jadi dan masih butuh proses. Maka sekarang memakai BPJS Prabayar terlebih dahulu. Untuk pembayarannya, kami pemerintah desa yang menanggung," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
ODGJ ODGJ dikurung idap gangguan jiwa gangguan jiwa pasien gangguan jiwa penderita gangguan jiwa pengidap gangguan jiwa perempuan gangguan jiwa Kabupaten Indramayu kemensos
Artikel Terkait