N alias Yanti dan RH alias Boneng, dua terduga pengedar sabu ditangkap polisi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

INDRAMAYU, iNews.id - Perempuan muda berinisial N alias Yanti (23) dan RH alias Boneng (34) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Indramayu. N alias Yanti ditangkap di depan musala Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.

Dari tangan N alias Yanti dan RH alias Boneng, polisi menyita barang bukti empat paket sabu  siap edar dengan berat 1,5 gram. 

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penangkapan terhadap N alias Yanti dan RH alias Boneng dilakukan anggota pada Sabtu dan Minggu (14-15/1/2023). 

"N Alias Yanti ditangkap pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka N ditangkap di depan musala, Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu saat menunggu pemesan yang akan bertemu di tempat tersebut," kata Kapolres Indramayu.

Anggota Satres Narkoba Polres Indramayu, ujar AKBP M Fahri Siregar, telah mengintai tersangka lalu menangkap N alias Yanti. Saat digeledah didapati barang bukti tiga paket sabu. 

"Ketika diinterogasi, N alias Yanti mengaku barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari RH untuk diperjualbelikan," ujar AKBP M Fahri Siregar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network