“Kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik adalah kurang lebih sebesar Rp 3 miliar,” ucapnya.
Kejaksaan masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.
Dia menekankan, kejaksaan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran di sektor pertambangan. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan dan kewajiban pajak.
“Jangan sampai ada kegiatan ilegal. Taatilah aturan dan patuhi pajak,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait