SUMEDANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua petinggi PT Jasa Sarana, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jawa Barat, sebagai tersangka dugaan korupsi pajak tambang. Kedua tersangka, yakni HM, Direktur Utama periode 2019–2022 dan IS, Direktur Utama periode 2022 hingga saat ini.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli. “Ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan pendapatan daerah pajak tambang oleh PT Jasa Sarana,” ujar Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, Kamis (21/8/2025).
Selain masalah pajak, perusahaan juga diduga menambang material yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP). Meski izin berlaku dari tahun 2019 hingga 2024, PT Jasa Sarana disebut menambang mineral logam dan bukan batuan (MLBB), yang tidak tercantum dalam izin mereka.
“Kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik adalah kurang lebih sebesar Rp 3 miliar,” ucapnya.
Kejaksaan masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.
Dia menekankan, kejaksaan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran di sektor pertambangan. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan dan kewajiban pajak.
“Jangan sampai ada kegiatan ilegal. Taatilah aturan dan patuhi pajak,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait