Kejari Kota Bandung memeriksa 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi anak perusahaan BUMND Jabar. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan BUMD Jawa Barat PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp86.293.231.368.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara.

"Masih pemberkasan. Kami periksa saksi-saksi dari pihak yang terkait dengan perkara," ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Kejari Kota Bandung telah menetapkan empat tersangka, yakni Begin Troys (BT), Direktur PT MUJ periode 2015–2023; Nugroho Widiyanto (NW), Direktur PT SDI sejak 2008 hingga kini; Rudi Adi Prasetya (RAP), Direktur PT ENM periode 2020–2022 serta RH mantan Dirut PT ENM periode 2022–2024.

Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru. Mereka diduga korupsi anggaran tahun 2022–2023 melalui proyek pengadaan barang dan jasa di PT ENM.

Kasus ini bermula dari dana participating interest (PI) 10% yang dikelola PT MUJ dan digunakan untuk membiayai PT ENM. Perusahaan ini kemudian melakukan kerja sama subkontrak dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) untuk proyek pengadaan barang dan jasa, tanpa izin induk perusahaan dan perencanaan yang matang.

Penyidik menilai kerja sama tersebut melanggar prinsip good corporate governance, menyebabkan PT ENM gagal menerima pembayaran dari PT SDI dan memicu kerugian negara Rp86,2 miliar.

Kejari Bandung menggandeng lembaga keuangan untuk menelusuri aliran dana kasus ini.

"Salah satu strategi kami adalah follow the money. Siap-siap, siapa saja yang menerima dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut," kata Ridha.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network