BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan suplai ayam boneless dada oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS) tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan. PT BDS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bandung.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan mengatakan, keputusan ini diambil setelah tim pidana khusus menemukan indikasi tindak pidana korupsi dari hasil penyelidikan awal.
“Dari bukti permulaan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, pendapat ahli hingga gelar perkara, disimpulkan ada peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Donny, Rabu (6/8/2025).
Dia menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02.a/M.2.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/M.2.19/Fd.2/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.
Meski sudah masuk penyidikan, Kejari belum menetapkan tersangka. Proses akan fokus terlebih dahulu pada pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Alat bukti itu adanya di proses penyidikan. Di sana kami akan membuat terang peristiwa pidananya dan mencari siapa pelakunya,” katanya.
Penyidik akan mendalami unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan kerugian negara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait