Dari kiri ke kanan, 5 orang yang ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu, Mimin, Abi, Arigi, dan Yosef. (FOTO: DOK)

Di TKP, petugas mengamankan ember berwarna biru yang digunakan tersangka M Ramdanu alias Danu untuk membersihkan darah di lantai dan kamar mandi pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu. Ember biru itu tersimpan di rumah korban lebih dari 2 tahun.

"Tersangka MR (Danu) dihadirkan di TKP pada Kamis (19/10/2023) malam. Penyidik ingin melihat lebih detail tentang gambaran peristiwa pembunuhan yang menewaskan korban (Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu)," ujar Kombes Pol Surawan.

Hasil dari pengecekan ulang TKP tersebut, tutur Dirreskrimum, penyidik mendapatkan gambaran cukup jelas peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa 17 Agustus menjelang tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021 dini hari.

"Semalam (Kamis malam) kami mengamankan barang bukti yang sempat tertinggal yang digunakan MR (Danu) untuk membersihkan darah di lantai yaitu satu buah ember warna biru yang didapatkan di TKP," tutur Dirreskrimum.

Selain mengecek ulang TKP, kata Kombes Pol Surawan, tersangka Danu dihadirkan untuk untuk melengkapi keterangan tersangka. "Di TKP, MR (Danu) banyak menjelaskan tentang peristiwa yang terjadi. Banyak (yang dijelaskan). Nanti kita akan jelaskan lebih rinci saat akan melakukan prarekonstruksi," ucap Kombes Pol Surawan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network