BANDUNG, iNews.id - Tiga dari lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), tidak ditahan. Ketiga tersangka yang tidak ditahan itu antara lain, Mimin (istri muda tersangka Yosef Hidayah), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin) dan Abi Aulia (anak kedua Mimin).
Sedangkan tersangka Yosef Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu sejak ditetapkan tersangka pada Selasa 17 Oktober 2023, telah ditahan di Rutan Mapolda Jabar.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjawab normatif saat ditanya alasan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tidak menahan Mimin, Arighi, dan Abi,
Mimin, Arighi, dan Abi, kata Dirreskrimum, tidak ditahan atas pertimbangan subjektif penyidik. Polisi pun tak khawatir mereka bakal kabur atau menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu.
"Tidak, kami tidak ada kekhawatiran (Mimin, Arighi, dan Abi) lari atau apa (menghilangkan barang bukti)," kata Dirreskrimum Polda Jabar kepada wartawna di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (20/10/2023).
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan subang pembunuhan ibu dan anak Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar empat tersangka pembunuhan tersangka pembunuhan
Artikel Terkait