Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menyebutkan telah dilakukan prarekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)

SUBANG, iNews.id - Polda Jawa Barat menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di TKP Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Kamis (19/10/2023) tengah malam. Dalam prarekonstruksi tersebut polisi mengamankan satu barang bukti yang belum disita.

Selain itu salah satu tersangka Muhammad Ramdanu atau Danu ikut dihadirkan. Tersangka ini tampak menutup bagian kepalanya dengan jaket serta mendapat pengawalan ketat polisi berpakaian preman.

Prarekonstruksi ulang tersebut dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.

Menurut Kombes Pol Surawan, agenda prarekonstruksi tersebut untuk melihat ulang peristiwa pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu, berdasarkan pengakuan Danu.

"Hanya mereview ulang untuk mencari gambaran tentang peristiwa pembunuhan tersebut. Kemudian bagaimana peran tersangka Danu yang turut membantu serta guna mengetahui peran empat tersangka lainnya," kata dia. 

Dari hasil prarekonstruksi ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 ember yang dipakai untuk menyiram bekas ceceran darah para korban.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network