Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menanyai tersangka A, terkait motif pembacokan yang dilakukannya. (FOTO: istimewa/Instagram)

"Niatnya mencuri untuk bayar utang dan bayar gadaiannya tadi supaya HP-nya bisa langsung dikembalikan kepada keponakannya agar tidak tahu sempat digadaikan kepada orang lain," ujar Kapolresta Bandung.

Tersangka A dijerat pasal berlapis, yaitu, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara karena bersangkutan membawa senjata tajam.

"Tersangka juga dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Petugas masih melakukan pemeriksaan apakah tersangka merupakan residivis atau tidak," ujar Kapolresta Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network