Eks anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terlibat korupsi dana Banprov 2017-2019. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain itu, Siti Aisyah juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih jabatan publik selama dua tahun dan pidana pembayaran uang pengganti. Besaran uang pengganti sudah ditetapkan. Majelis hakim menetapkan Siti Aisyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta. 

"Apabila tidak dibayar uang pengganti dalam sebulan, maka disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak memiliki harta, maka dipidana penjara selama 4 bulan," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini, untuk memuluskan dana banprov Jabar 2017-2019 dikucurkan ke Pemkab Indramayu, Ade Barkah mengusulkan beberapa proyek ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar di luar aturan.

Ade Barkah bersama Siti Aisyah dan Abdul Rozak Muslim diduga menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang suap dari pengaturan pencairan dana banprov. Terdakwa Ade Barkah menerima uang Rp750 juta. Sedangkan Siti Aisyah Rp1,1 miliar lebih.   

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Indramayu Carsa Es untuk kepentingan mendapatkan dana Banprov untuk membiaya proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network