BANDUNG, iNews.id - Siti Aisyah Tuti Handayani, eks anggota DPRD Jabar divonis hukuman 2 tahun penjara karena dinilai bersalah terlibat korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) tahun anggaran 2017-2019. Selain itu, Tuti dijatuhi denda Rp100 juta.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Surachmat dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/11/2021).
Putusan 2 tahun penjara terhadap Siti Aisyah lebih rendah dibading tuntutan jaksa KPK. Dalam tuntutan jaksa, tedakwa Siti Aisyah dituntut hukuman 4,5 tahun penjara.
Namun Siti Aisyah mengikuti persidangan secara virtual. Terdakwa terhubung melalui video conference. "Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim.
Surachmat menyatakan, terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani terbukti bersalah sesuai Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Editor : Agus Warsudi
Korupsi dana Banprov berantas korupsi divonis 2 tahun vonis dprd jabar anggota dprd jabar pengadilan tipikor bandung pengadilan tipikor
Artikel Terkait