BANDUNG, iNews.id - Ade Barkah, Wakil Ketua DPRD Jabar non-aktif, didakwa menerima suap terkait pencairan dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu, sebesar Rp750 juta. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (30/8/2021).
Persidangan berlangsung secara online. Terdakwa terhubung secara online melalui video conference. Sedangkan majelis hakim, tim JPU KPK, dan kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang.
JPU KPK Febi Dwi mengatakan, terdakwa Ade Barkah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 750 juta.
Uang Rp750 juta tersebut, kata Febi Dwi, diterima Ade Barkah dari pengusaha Carsa ES untuk kepentingan mendapatkan dana Banprov guna membiayai proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.
"Diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU KPK Febi Dwi saat membacakan dakwaan.
Terdakwa Ade Barkah, ujar Febi Dwi, mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Editor : Agus Warsudi
indramayu Kabupaten Indramayu pengadilan tipikor bandung pengadilan tipikor sidang tipikor tipikor dprd jabar kasus suap kasus suap apbd Kasus suap dana banrprov
Artikel Terkait