GARUT, iNews.id - Polisi menangkap seorang pegawai honorer di Pemkab Garut lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat mengedarkan sabu, AA yang berdomisili di Perum Bumi Anggrek, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul ini menggunakan sepeda motor metik dinas berpelat merah nopol Z 6207 E.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, penggunaan motor dinas oleh tersangka merupakan bagian dari aksinya untuk mengelabui petugas. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,53 gram.
"Menggunakan kendaraan dinas untuk mengelabui petugas, dianggapnya kondusif karena tidak mungkin dicurigai," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (3/10/2022).
Benar saja, selama enam bulan beraksi AA berhasil mengedarkan sabu-sabu kepada para pelanggannya. Sabu-sabu yang dijual AA, lanjutnya, didapat dari Bandung.
"Mengaku enam bulan menjalankan bisnis jual beli sabu-sabu," ujarnya.
Kapolres Garut memaparkan modus yang dijalankan AA selama beraksi. Tersangka ini menggunakan cara tempel barang di suatu tempat yang telah disepakati dengan pelanggannya.
"Modus tempel di beberapa titik, untuk diambil oleh pembeli. Tentunya hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan dia dan pembelinya. Sejauh ini kasusnya dalam pengembangan," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait