BANDUNG, iNews.id - Pakar hukum tata negara dan pemerintahan Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf menyatakan, pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala (PSBB) tidak bisa dipidana. Pasalnya, penerapan kebijakan PSBB mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub).
Pernyataan tersebut disampaikan Asep menyikapi penetapan status tersangka Habib Rizieq dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya.
"Pelanggar PSBB itu tidak bisa dipidana," kata Asep melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (12/12/2020) malam.
Asep mengatakan, ancaman pidana terhadap Habib Rizieq atas kasus tersebut tidak bisa dibenarkan. "Sanksi paling tinggi pelanggar PSBB itu denda untuk perseorangan dan pencabutan izin usaha bagi perusahaan. Jadi, kasus kerumunan massa HRS tidak bisa dipidana," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
habib rizieq habib rizieq shibab Pemanggilan Habib Rizieq kapolda metro jaya polda metro jaya mapolda metro jaya tersangka ditahan tersangka ditangkap kelurahan petamburan petamburan
Artikel Terkait