Petugas juga memberikan surat teguran kepada Manurul agar tidak mengulangi perbuatannya masuk keranda mayat. "Ada sanksi surat tilang untuk terus memakai masker," kata dia.
Pelanggar protokol kesehatan juga terlihat menolak masuk keranda mayat sehingga diberi surat teguran tertulis. Tujuan operasi yustisi ini untuk mencegah penularan virus corona.
"Kami petugas gabungan edukasi masyarakat yang belum memakai masker menggunakan masker karena pandemi Covid-19 belum berakhir," kata Wakapolsek Bekasi Selatan, AKP Agus Slamet Riyadi.
Agus menyebut sanksi masuk keranda mayar agar masyarakat menyadari bahaya virus corona. "Masuk keranda untuk mengingatkan kalau tidak memakai masker akan seperti itu," ucap dia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait