Pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi di Bekasi dihukum masuk keranda. (Foto iNews/Rahmat Hidayat).

BEKASI, iNews.id - Warga Kota Bekasi, Jawa Barat terjaring operasi yustisi tidak memakai masker di Jalan Raya Pekayon pada Kamis (24/9/2020). Akibatnya mereka dihukum masuk keranda mayat.

Pantauan iNews di lokasi, petugas gabungan mengimbau pengendara motor dan mobil untuk menggunakan masker. Selain itu, pejalan kaki dan warga juga wajib memakai masker.

Terlihat salah satu warga bernama Manurul dihukum masuk keranda mayat karena melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker. Manurul mengaku lupa membawa masker saat keluar rumah.

"Lupa bawa masker tadi disuruh masuk keranda. Kapok tidak pakai masker," ucap Manurul di lokasi.

Petugas juga memberikan surat teguran kepada Manurul agar tidak mengulangi perbuatannya masuk keranda mayat. "Ada sanksi surat tilang untuk terus memakai masker," kata dia.

Pelanggar protokol kesehatan juga terlihat menolak masuk keranda mayat sehingga diberi surat teguran tertulis. Tujuan operasi yustisi ini untuk mencegah penularan virus corona.

"Kami petugas gabungan edukasi masyarakat yang belum memakai masker menggunakan masker karena pandemi Covid-19 belum berakhir," kata Wakapolsek Bekasi Selatan, AKP Agus Slamet Riyadi.

Agus menyebut sanksi masuk keranda mayar agar masyarakat menyadari bahaya virus corona. "Masuk keranda untuk mengingatkan kalau tidak memakai masker akan seperti itu," ucap dia.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network