BEKASI, iNews.id - Warga Kota Bekasi, Jawa Barat terjaring operasi yustisi tidak memakai masker di Jalan Raya Pekayon pada Kamis (24/9/2020). Akibatnya mereka dihukum masuk keranda mayat.
Pantauan iNews di lokasi, petugas gabungan mengimbau pengendara motor dan mobil untuk menggunakan masker. Selain itu, pejalan kaki dan warga juga wajib memakai masker.
Terlihat salah satu warga bernama Manurul dihukum masuk keranda mayat karena melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker. Manurul mengaku lupa membawa masker saat keluar rumah.
"Lupa bawa masker tadi disuruh masuk keranda. Kapok tidak pakai masker," ucap Manurul di lokasi.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait