Diungkapkan Niko, barang-barang yang dicuri seperti susu dan berbagai barang lainnya. Semua barang curian itu oleh pelaku kemudian dijual lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun dia tidak tinggal di KBB atau Cimahi, tapi datang langsung dari Jakarta.
"Tersangka ini spesialis pencurian di minimarket, dia sengaja pergi ke luar kota untuk mencuri di beberapa minimarket," ujar Niko.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa minimarket lain yang barang-barangnya dicuri oleh pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait