Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara kepada terdakwa Yusuf Abdul Latief. Terdakwa Yusuf dinyatakan terbukti melakukan penipuan menggunakan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara.

Vonis tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Yusuf Abdul Latif selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Girsang tersebut digelar secara virtual di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). 

Ketua majelis hakim Girsang menyatakan, terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan menggunakan cek bodong. Sehingga terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief telah melanggar Pasal 378 KUHP. Kemudian terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara," kata Girsang.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan hal–hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan. Sementara hal memberatkan, terdakwa Yusuf Abdul Latif telah merugikan orang lain.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network