Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban Ayi Koswara didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal, melapor ke Polda Jabar pada Januari 2020 lalu.
Kasus berproses hingga penyidik Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Yusuf Abdul Latief sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Juni 2020.
Editor : Agus Warsudi
kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan kasus penipuan umrah penipuan kota bandung pn bandung travel umrah penipuan travel umrah kasus penipuan travel umrah
Artikel Terkait