Kasus suap. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Hutama Yonathan dengan hukuman 1 tahun 8 bulan. Hutama dinyatakan terbukti bersama Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU menuntut Hutama dengan hukuman 2 tahun dan enam bulan penjara. 
 
Vonis terhadap Hutama diputuskan dalam sidang yang dibacakan majelis hakim pada 6 Mei 2021 lalu. Namun putusan terhadap Hutama Yonathan tercantum dalam SIPP PN Bandung. 

Dalam SIPP disebutkan, sidang dipimpin ketua majelis hakim I Dewa Gede Suarditha dan anggota Sulistiyono dan Linda Wati. Selain dihukum 1,8 tahun, SIPP juga menyebutkan, Hutama Yonathan divonis denda Rp150 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hutama dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 32 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 64 taat (1) Ke KUHPidana. "Iya benar. (Putusan) satu tahun delapan bulan," kata Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar. 

Diberitakan sebelumnya, Dirut RS Kasih Bunda Hutama Yonathan didakwa menyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna senilai Rp1,6 miliar. Uang suap itu digelontorkan agar Ajay memuluskan izin proyek pembangunan gedung baru RS Kasih Bunda Kota Cimahi. 

"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi ratau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang secara bertahap senilai total Rp1,6 miliar kepada Ajay Muhammad Priatna," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam surat dakwaan. 

Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Rabu (10/2/2021) malam tersebut, Hutama memberikan uang Rp 1,6 miliar dari jumlah yang disepakati Rp 3,2 miliar. Uang tersebut merupakan fee untuk melancarkan proses pembangunan gedung B RS Kasih Bunda.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Ajay Muhammad Priatna selaku Walikota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Ajay Muhammad Priatna," tutur JPU KPK.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network