Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun bui kepada Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana, Rabu (11/5/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Rizki Rizgantara, kuasa hukum Tatan juga menyatakan sikap yang sama. Namun, Rizki menegaskan bahwa kliennya tak menikmati keuntungan apapun dalam perkara ini. 

"Pada prinsipnya tidak ada terdakwa menikmati keuntungan materil. Tidak ada sebab akibat dengan apa yang dinikmati. Adapun dalam putusan majelis, keuntungan yang terdakwa dapat adalah immateril, yaitu bisa melaksanakan visi dan misi," katanya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network