BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana. Tatan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2019.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/5/2022) malam.
Selain hukuman bui, Tatan juga dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam perkara ini, Tatan dianggap terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang sebelumnya menuntut Tatan dengan hukuman empat tahun penjara.
Diketahui, perkara ini bermula saat Kadin Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Pemprov Jabar tahun 2019. Dalam perjalanannya, dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan Kadin Jabar dalam mempromosikan UMKM.
Hakim menyatakan bahwa Tatan tak menikmati keuntungan materil dari dana hibah tersebut. Namun, kata hakim, Tatan menikmati keuntungan immateril karena dapat menyelesaikan visi misinya sebagai Ketua Kadin Jabar.
"Keuntungan yang didapat terdakwa adalah manfaat keuntungan immateril selaku Ketua Kadin karena memperoleh dana hibah, sehingga dapat menjalankan visi misi sebagai Ketua Kadin Jabar," kata hakim.
Hakim juga mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan penghitungan dari inspektorat Pemprov Jabar, hakim menyebut, kerugian negara atas perbuatan Tatan mencapai Rp388 juta lebih.
Atas putusan hakim tersebut, JPU Kejari Bandung menyatakan pikir-pikir dan akan menganalisa putusan hakim tersebut.
"Kami intinya akan mempelajari apa yang sudah dibacakan dalam putusan," ucap JPU, Gani usai sidang.
Rizki Rizgantara, kuasa hukum Tatan juga menyatakan sikap yang sama. Namun, Rizki menegaskan bahwa kliennya tak menikmati keuntungan apapun dalam perkara ini.
"Pada prinsipnya tidak ada terdakwa menikmati keuntungan materil. Tidak ada sebab akibat dengan apa yang dinikmati. Adapun dalam putusan majelis, keuntungan yang terdakwa dapat adalah immateril, yaitu bisa melaksanakan visi dan misi," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait