Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun bui kepada Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana, Rabu (11/5/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Hakim juga mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan penghitungan dari inspektorat Pemprov Jabar, hakim menyebut, kerugian negara atas perbuatan Tatan mencapai Rp388 juta lebih. 

Atas putusan hakim tersebut, JPU Kejari Bandung menyatakan pikir-pikir dan akan menganalisa putusan hakim tersebut. 

"Kami intinya akan mempelajari apa yang sudah dibacakan dalam putusan," ucap JPU, Gani usai sidang. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network