RA dan HFS, dua pemakai sabu direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Cimaung, Kabupaten Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Melalui rehabilitasi tersebut, ujar Kasipenkum Kejati Jabar, RA dan HFS diharapkan menjadi orang yang lebih baik lagi. Selama menjalani masa rehabilitasi tersangka mendapatkan berbagai macam pelatihan wirausaha, seperti berkebun.

"Tujuannya agar tersangka yang masuk rehabilitasi saat keluar nanti dapat meneruskan hidupnya dengan keterampilan yang sudah dimiliki dan tidak lagi menyentuh barang haram tersebut," ujar Kasipenkum Kejati Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network