Melalui rehabilitasi tersebut, ujar Kasipenkum Kejati Jabar, RA dan HFS diharapkan menjadi orang yang lebih baik lagi. Selama menjalani masa rehabilitasi tersangka mendapatkan berbagai macam pelatihan wirausaha, seperti berkebun.
"Tujuannya agar tersangka yang masuk rehabilitasi saat keluar nanti dapat meneruskan hidupnya dengan keterampilan yang sudah dimiliki dan tidak lagi menyentuh barang haram tersebut," ujar Kasipenkum Kejati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
pemakai narkoba bawa sabu dua pengedar sabu pengedar sabu Kejari Kota Bandung panti rehabilitasi jiwa panti rehabilitasi kejati jabar
Artikel Terkait