BANDUNG, iNews.id - RA (36) dan HFS (44), yang berprofesi sebagai tukang servis telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP), menjalani rehabilitas dengan pendekatan keadilan restoratif. Kedua pria itu terbukti hanya pemakai, bukan pengedar sabu.
"Kejaksaan Negeri Kota Bandung melaksanakan rehabilitasi terhadap dua tersangka pemakai narkotika berinisial RA dan HFS pada Selasa 9 Agustus 2022," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap, Rabu (10/8/2022).
Ketentuan mengenai rehabilitasi ini, ujar Sutan SP Harahap, mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
"Dua orang berinisial RA dan HFS yang berprofesi sebagai tukang servis ponsel tersebut ditangkap karena memiliki sabu-sabu yang dibeli seharga Rp1,4 juta pada April 2022 lalu. Setelah dilakukan tes kepada dua orang RA dan HFS tersebut keduanya positif menggunakan sabu-sabu," ujar Sutan SP Harahap.
Setelah proses di kepolisian sampai terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), tutur Kasipenkum Kejati Jabar, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa Kejari Kota Bandung pada Jumat 1 Juli 2022.
Editor : Agus Warsudi
pemakai narkoba bawa sabu dua pengedar sabu pengedar sabu Kejari Kota Bandung panti rehabilitasi jiwa panti rehabilitasi kejati jabar