Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, kemudian dilakukan ekspos antara Kejari Kota Bandung, Kepala Kejati Jabar, dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI terkait penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini.
"Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Muslih, hasil ekspose tersebut mengambil kesimpulan terhadap tersangka untuk dilakukan rehabilitasi," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.
Selanjutnya, kata Sutan SP Harahap, RA dan HFS dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Cimaung, Kabupaten Bandung. Kedua tersangka akan menjalani rawat inap selama tiga bulan hingga Oktober 2022.
"Tidak dilanjutkannya perkara ini ke meja persidangan selaras dengan surat yang dikeluarkan BNN Jawa Barat. Berdasarkan hasil assesment terhadap keduanya, BNN Jabar menyatakan RA dan HFS bukan pengedar dan tak terikat dengan jaringan narkoba," ucap Sutan SP Harahap.
Editor : Agus Warsudi
pemakai narkoba bawa sabu dua pengedar sabu pengedar sabu Kejari Kota Bandung panti rehabilitasi jiwa panti rehabilitasi kejati jabar
Artikel Terkait