Terdakwa korupsi pembangunan kampus Unsika Karawang, Dedi, divonis 5 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

Cakra mengatakan, Dedi diperiksa oleh Kejari Karawang karena melakukan pelanggaran hukum terhadap proyek pembangunan Gedung Fasilkom (Fakultas Ilmu Komunikasi), Gedung G5 dan Labcom (Labolatorium Komputer) di kampus Unsika tahun anggaran 2018 sampai 2019.

"Kerugian negara ditaksir sekitar Rp6,2 miliar," ujarnya.

Tidak hanya Dedi, JPU juga menjerat Kasto yang menjadi ketua pokja. Kasto masih proses pemeriksaan di Kejari Karawang. 

"Tersangka T ini hasil dari pengembangan pemeriksaan sebelumnya. Bahkan bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya," katanya.   


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network