GARUT, iNews.id - Novi Fauziah (39), mantan finalis Mojang-Jajaka (Moka) Garut, divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Terdakwa mantan pegawai bank BUMN di Kabupaten Garut ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi uang nasabah sebesar Rp900 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada sidang putusan yang berlangsung Rabu (14/6/2023), majelis hakim juga memvonis Novi Fauziah dengan denda Rp200 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp900 juta.
Kasi Pidsus Kejari Garut Prima Sophia Gusman mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari putusan tersebut karena vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan yakni 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp850 juta.
“Jaksa masih mempelajari putusan kemarin. Jadi untuk menentukan sikap masih ada waktu tujuh hari. Kami masih buat laporan pada pimpinan sama mempelajari putusan yang kemarin dibacakan," kata Prima Sophia Gusman, Kamis (15/6/2023).
Putusan itu disampaikan hakim seusai menyatakan Novi Fauziah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang nasabah di bank tempat kerjanya terdahulu.
Editor : Agus Warsudi
Mojang Garut kasus korupsi terdakwa korupsi garut kabupaten garut dana nasabah dana nasabah raib penggelapan dana nasabah gelapkan uang nasabah korupsi uang nasabah
Artikel Terkait