Terdakwa Novi Fauziah menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/6/2023). (FOTO: ISTIMEWA/Kejari Garut)

Prima Sophia Gusman menilai hal yang meringankan terdakwa hanya satu, yaitu belum pernah dipidana. Terdakwa Novi sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya pada 6 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Garut. 

Saat itu, kuasa hukum terdakwa Novi mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Garut. Namun upaya hukum tersebut kalah sehingga proses peradilan terhadapnya kembali dilanjutkan. 

Terdakwa Novi telah menjalani penahanan di Rutan Garut terhitung tanggal 20 Desember 2022, atau sejak perkara ini ditangani kejaksaan. Sejak tanggal tersebut, perempuan cantik itu ditahan di Rutan Garut.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network