Terdakwa Novi Fauziah menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/6/2023). (FOTO: ISTIMEWA/Kejari Garut)

Terdakwa Novi Fauziah diberi waktu 7 hari untuk menerima atau menolak putusan majelis hakim. “(Sidang) kemarin hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa. Kemudian untuk uang pengganti Rp900 juta dikurangi barang bukti yang telah disita Rp50 juta. Sehingga Rp850 juta yang mesti dibayar,” ujar Prima Sophia Gusman.

Setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, Novi Fauziah diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila dalam kurun waktu yang diberikan ini terdakwa belum bisa melunasi, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti. 

Prima Sophia Gusman menuturkan, selama persidangan, terdakwa Novi Fauziah tidak bisa membuktikan keterlibatan pihak lain dalam penggunaan uang nasabah saat menjadi Pjs Kepala Unit BRI Kota Kaler. 

“Dugaan keterlibatan pelaku lain belum terungkap setelah sementara ini. Karena kemarin memang si terdakwa itu lebih kepada mengambil alih semua tanggung jawab dan tidak melibatkan pihak lain, termasuk suaminya,” tutur dia.

Diketahui, proses persidangan yang dijalani mantan mantri salah satu bank BUMN itu telah berlangsung sebanyak 14 kali. Sejumlah saksi baik ahli dari JPU maupun saksi a de charge dari terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network