BANDUNG, iNews.id - Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara dan harus membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Selasa (30/5/2023). Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Kendati begitu, vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara dan mengganti uang senilai 80.000 Dolar Singapura.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Joserizal di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).
Menurut Joserizal, putusan terhadap Sudrajad telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Terdakwa juga telah menikmati uang hasil korupsi, yang juga menjadi unsur yang memberatkan terdakwa. Sedangkan unsur yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait