BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tinggi Bandung mengurangi atau mengorting masa hukuman hakim agung nonaktif, Sudrajad Dimyati. Hukuman Sudrajad Dimyati turun jadi 7 tahun.
Sebelumnya, Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun vonis denda tetap, tidak berkurang. Sudrajad Dimyati wajib membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Dengan putusan itu, Pengadilan Tinggi Bandung berarti mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan Sudrajad Dimyati.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," mengutip petikan putusan banding yang diketuai oleh hakim Muzaini Achmad, Senin (31/7/2023).
Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 Mei 2023 mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan. Sedangkan untuk yang lainnya putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Pengadilan Tipikor.
"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat)," ucap kutipan putusan.
Editor : Agus Warsudi
hakim agung suap hakim agung Vonis hukuman pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung tipikor sidang tipikor Pengadilan Tinggi Bandung
Artikel Terkait