Sudrajad Dimyati dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman penjara 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Dia juga dituntut mengganti uang 80.000 dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah divonis. Apabila tidak diganti maka dipidana empat tahun.
Terdakwa Sudrajad Dimyati didakwa telah menerima suap 80.000 Dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi pembatalan homologasi KSP Intidana. Sudrajad Dimyati pun mengabulkan permohonan pemohon, yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
Editor : Agus Warsudi
hakim agung suap hakim agung Vonis hukuman pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung tipikor sidang tipikor Pengadilan Tinggi Bandung
Artikel Terkait