Majelis hakim melanjutkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu menetapkan terdakwa tetap di tahan dalam rumah tahanan Negara.
Sebelumnya, hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati hanya divonis hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Joserizal saat membacakan putusan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).
Majelis hakim menilai, Sudrajad Dimyati terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
hakim agung suap hakim agung Vonis hukuman pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung tipikor sidang tipikor Pengadilan Tinggi Bandung
Artikel Terkait