Tersangka Salman Fadhilah (frame kiri) dan almarhumah Rani Andini semasa hidup (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

Berdasarkan hasil olah TKP, ujar Kombes Pol Budi Sartono, korban meninggal dunia akibat tiga tusukan, di tangan kiri, dada, dan ketika kiri.

"Akibat perbuatannya, Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 44 ayat 2 UU PDKRT dan diancam pidana hingga 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Sementara itu, pelaku Salman Fadhilah mengatakan, dia dan korban menikah pada 2017. Dia dan korban sempat pisah ranjang pada 2019. "Nikah 2017 sempat pisah pisah ranjang dari 2019. (Pembunuhan terjadi karena) cemburu," kata Salman.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network