BANDUNG, iNews.id - Para pemudik yang membawa keluarga ke Kota Bandung diminta memtahui aturan administrasi. Mereka wajib melaporkan diri ke dinas terkait.
Pelaksana harian (plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pemudik yang membawa keluarga ke Bandung harus dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.
Operasi yustisi akan dilaksanakan petugas Disdukcapil Kota Bandunng di Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang.
Diketahui, Terminal Cicaheum melayani penumpang ke selatan dan timur, seperti kota dan kabupaten di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sedangkan Terminal Leuwipanjang melayani penumpang ke arah barat, seperti Jabodetabek, Banten, dan Sumatera.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung wali kota bandung plh wali kota bandung pemudik para pemudik pendatang pendatang baru
Artikel Terkait