R dan M, terduga pelaku curanmor diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Cisurupan. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

R dan M, tutur Kapolsek Cisurupan, merupakan warga Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Saat ini, petugas masih mendalami kasus R dan M tersebut terkait keterlibatan mereka dalam jaringan curanmor di Garut. 

"Kasus curanmor yang melibatkan keduanya masih didalami. Kalau dari latar belakang pekerjaannya, R merupakan pengangguran, sedangkan M buruh," tutur Kapolsek Cisurupan. 

Dari tangan R dan M, kata Iptu Iwan Soleh Pujiawan, polisi menyita dua senjata tajam jenis golok dan satu unit handphone. R dan M dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Untuk sementara, keduanya dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP, pencurian dengan pemberatan," ucap Iptu Iwan Soleh Pujiawan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network