GARUT, iNews.id - Anggota Koramil 1104 Sukawening menggerebek warung di Jalan Raya Sawah Lega, Desa Maripari, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut yang diduga menjual obat terlarang, Kamis (13/10/2022). Pemilik warung kabur saat tahu sejumlah tentara mendatangi tempat usahanya.
Di dalam warung tersebut, petugas hanya menemukan sisa-sisa bungkus obat terlarang bertuliskan Tramadol, toples obat, bungkusan rokok dan barang lainnya.
Anggota Koramil 1104 Sukawening, Serda Asep mengatakan, Koramil 1104 Sukawening menerima laporan warga yang curiga ada transaksi penjualan obat terlarang di warung tersebut.
"Setelah dapat laporan, kami cek dan ternyata benar warung ini menjual obat daftar G. Sayangnya penjual tidak ada di tempat," kata Serda Asep pada MNC Portal Indonesia (MPI).
Sementara pemilik bangunan, Deden, mengaku baru mengetahui dipakai penyewa untuk menjual obat terlarang. Penyewa mengaku hanya akan membuka usaha warung di bangunan itu.
"Saya tidak tahu kalau tempat saya ini dipakai untuk jual obat-obatan demikian. Yang jelas saya tahunya warung seperti biasa saja," kata Deden.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut tentara digerebek obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang
Artikel Terkait