Anggota Koramil 1104 Sukawening menunjukkan bungkus tramadol di warung yang digerebek. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Deden menyebut bangunan miliknya itu telah disewa selama tiga bulan. Deden pun menyebut ciri-ciri penyewa yang mengelola warung. "Dari pengakuan orang yang nyewa, dia berasal dari Cibatu, Garut," ujarnya. 

Warung menjual obat daftar G dengan modus toko obat dan kosmetik setidaknya telah meresahkan masyarakat. Biasanya, para pembeli di warung seperti ini adalah remaja. 

Obat daftar G atau dalam bahasa Belanda gevaarlijk yang berarti berbahaya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Oleh karena itu, obat daftar G hanya dapat ditebus di apotek atas dasar resep dokter. 

Penggunaan yang tidak tepat dari obat golongan ini berisiko cukup tinggi bagi kesehatan. Dikutip dari laman bnn.go.id, Obat daftar G berpotensi menjadi narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network