Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno menyampaikan bahwa penggunaan koordinat identik bukanlah kejadian tunggal.
“Ada satu titik yang tercatat dipakai lebih dari lima orang. Ini menjadi indikasi kuat adanya manipulasi,” kata Ade.
BKPSDM belum langsung menjatuhkan sanksi disiplin. Saat ini, langkah awal yang ditempuh dengan pembinaan melalui pimpinan masing-masing instansi.
Ade menegaskan, absensi palsu tidak akan dihitung sebagai kehadiran sah. Jika akumulasi ketidakhadiran melampaui batas, ASN bersangkutan bisa menghadapi konsekuensi berat.
“Apabila total ketidakhadiran mencapai lebih dari 29 hari, sanksinya bisa sampai pemberhentian,” ucapnya.
Ke depan, BKPSDM berencana memperkuat sistem pengawasan absensi digital agar lebih sulit dimanipulasi. Upaya ini dilakukan untuk menjaga disiplin aparatur sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintahan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait